Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 55

PERDA Nomor 15 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2017 tentang KETERTIBAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan penyelenggaraan ketentraman dan Ketertiban Umum dilakukan oleh Bupati melalui perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang Ketertiban Umum bersama dengan perangkat Daerah terkait lainnya. (2) Pengendalian dan pengawasan penyelenggaraan ketentraman dan Ketertiban Umum dilakukan oleh perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang Ketertiban Umum bersama dengan perangkat Daerah terkait lainnya.
Koreksi Anda