Koreksi Pasal 55
PERDA Nomor 15 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2017 tentang KETERTIBAN UMUM
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan penyelenggaraan ketentraman dan Ketertiban Umum dilakukan oleh Bupati melalui perangkat Daerah yang melaksanakan
urusan pemerintahan di bidang Ketertiban Umum bersama dengan perangkat Daerah terkait lainnya.
(2) Pengendalian dan pengawasan penyelenggaraan ketentraman dan Ketertiban Umum dilakukan oleh perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang Ketertiban Umum bersama dengan perangkat Daerah terkait lainnya.
Koreksi Anda
