Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERDA Nomor 15 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2017 tentang KETERTIBAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap Orang atau Badan dilarang: a. sengaja melakukan kegiatan di Jalan yang dapat mengganggu kelancaran lalu lintas; b. melakukan kegiatan yang dapat merusak Jalan dan fasilitas Jalan; c. berjalan kaki di luar jalur pejalan kaki dan fasilitas pejalan kaki yang disediakan; d. memberhentikan kendaraan umum di luar tempat yang telah ditetapkan; e. membuat, merakit, atau mengoperasikan angkutan umum kendaraan jenis roda empat yang bermesin dua tak; dan f. melakukan bongkar muat barang tanpa izin dari Pejabat Yang Berwenang yang mengakibatkan dan/atau menimbulkan kemacetan arus lalu lintas. (2) Pengemudi kendaraan umum dilarang: a. menaikkan dan menurunkan penumpang di luar tempat yang telah ditetapkan; dan/atau b. menaikkan dan menurunkan serta membawa penumpang di luar izin trayek yang telah ditetapkan.
Koreksi Anda