Koreksi Pasal 6
PERDA Nomor 15 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2017 tentang KETERTIBAN UMUM
Teks Saat Ini
(1) Setiap Orang atau Badan dilarang:
a. sengaja melakukan kegiatan di Jalan yang dapat mengganggu kelancaran lalu lintas;
b. melakukan kegiatan yang dapat merusak Jalan dan fasilitas Jalan;
c. berjalan kaki di luar jalur pejalan kaki dan fasilitas pejalan kaki yang disediakan;
d. memberhentikan kendaraan umum di luar tempat yang telah ditetapkan;
e. membuat, merakit, atau mengoperasikan angkutan umum kendaraan jenis roda empat yang bermesin dua tak; dan
f. melakukan bongkar muat barang tanpa izin dari Pejabat Yang Berwenang yang mengakibatkan dan/atau menimbulkan kemacetan arus lalu lintas.
(2) Pengemudi kendaraan umum dilarang:
a. menaikkan dan menurunkan penumpang di luar tempat yang telah ditetapkan; dan/atau
b. menaikkan dan menurunkan serta membawa penumpang di luar izin trayek yang telah ditetapkan.
Koreksi Anda
