Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERDA Nomor 15 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2017 tentang KETERTIBAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah berkewajiban menyelenggarakan Ketertiban Umum di Daerah. (2) Pemerintah Daerah berkewajiban memenuhi kebutuhan sarana prasarana, personil dan pembiayaan dalam menyelenggarakan Ketertiban Umum di Daerah. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kebutuhan sarana prasarana, personil dan pembiayaan dalam menyelenggarakan Ketertiban Umum di Daerah diatur dengan Peraturan Bupati.
Koreksi Anda