Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERDA Nomor 15 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2017 tentang KETERTIBAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap Orang atau Badan dilarang: a. menyebarkan selebaran, brosur, pamflet, stiker dan sejenisnya di sepanjang Jalan umum, Fasilitas Umum dan/atau Fasilitas Sosial; dan b. memasang dan/atau menempelkan kain bendera, kain bergambar, spanduk, pamflet, stiker dan/atau sejenisnya di sepanjang Jalan, rambu lalu lintas, tiang penerangan Jalan, pohon, Bangunan Fasilitas Umum dan/atau Fasilitas Sosial. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan sepanjang mendapat izin dari instansi yang berwenang.
Koreksi Anda