Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 59

PERDA Nomor 15 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2017 tentang KETERTIBAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap Orang atau Badan yang melanggar ketentuan dalam Pasal 37 huruf c dan huruf d dan Pasal 45, dikenakan hukuman pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah tindak pidana kejahatan.
Koreksi Anda