Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERDA Nomor 15 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2017 tentang KETERTIBAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap Orang atau Badan dilarang: a. mengotori dan merusak Sungai, saluran air, Irigasi, Kolam, Waduk, Danau dan Embung; b. membangun tempat mandi cuci kakus di atas saluran Sungai dan sempadan Sungai serta di dalam kawasan Waduk dan Danau; c. membangun hunian/tempat tinggal dan/atau Tempat Usaha di atas saluran Sungai dan sempadan Sungai serta di dalam kawasan Waduk dan Danau; d. memasang/menempatkan kabel atau pipa di bawah atau melintasi saluran Sungai serta di dalam kawasan Waduk dan Danau; e. memasang/menempatkan keramba di dalam Waduk dan Danau; dan f. menutup saluran air. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, huruf d dan huruf e dikecualikan bagi Orang atau Badan yang memperoleh izin dari instansi yang berwenang.
Koreksi Anda