Koreksi Pasal 26
PERDA Nomor 15 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2017 tentang KETERTIBAN UMUM
Teks Saat Ini
(1) Setiap Orang atau Badan dilarang:
a. mengotori dan merusak Sungai, saluran air, Irigasi, Kolam, Waduk, Danau dan Embung;
b. membangun tempat mandi cuci kakus di atas saluran Sungai dan sempadan Sungai serta di dalam kawasan Waduk dan Danau;
c. membangun hunian/tempat tinggal dan/atau Tempat Usaha di atas saluran Sungai dan sempadan Sungai serta di dalam kawasan Waduk dan Danau;
d. memasang/menempatkan kabel atau pipa di bawah atau melintasi saluran Sungai serta di dalam kawasan Waduk dan Danau;
e. memasang/menempatkan keramba di dalam Waduk dan Danau; dan
f. menutup saluran air.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, huruf d dan huruf e dikecualikan bagi Orang atau Badan yang memperoleh izin dari instansi yang berwenang.
Koreksi Anda
