Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERDA Nomor 15 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2017 tentang KETERTIBAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap Orang atau Badan dilarang: a. mendirikan dan mengoperasionalkan tempat yang digunakan untuk melakukan kegiatan permainan yang mengarah kepada permainan peruntungan dan/atau mengarah kepada perjudian; b. membuat gaduh dan/atau kebisingan yang dapat menganggu ketenteraman Orang lain; dan c. membuang sampah dan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) yang dapat mengganggu penghuni sekitarnya.
Koreksi Anda