Koreksi Pasal 24
PERDA Nomor 15 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2017 tentang KETERTIBAN UMUM
Teks Saat Ini
Setiap Orang atau Badan dilarang:
a. mendirikan dan mengoperasionalkan tempat yang digunakan untuk melakukan kegiatan permainan yang mengarah kepada permainan peruntungan dan/atau mengarah kepada perjudian;
b. membuat gaduh dan/atau kebisingan yang dapat menganggu ketenteraman Orang lain; dan
c. membuang sampah dan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) yang dapat mengganggu penghuni sekitarnya.
Koreksi Anda
