Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 60

PERDA Nomor 15 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2017 tentang KETERTIBAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap petugas yang tidak menindaklanjuti dan/atau memproses secara hukum atas laporan Orang atau Badan dan melanggar ketentuan Pasal 56 ayat (3) dikenakan hukuman disiplin kepegawaian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda