Koreksi Pasal 60
PERDA Nomor 15 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2017 tentang KETERTIBAN UMUM
Teks Saat Ini
Setiap petugas yang tidak menindaklanjuti dan/atau memproses secara hukum atas laporan Orang atau Badan dan melanggar ketentuan Pasal 56 ayat (3) dikenakan hukuman disiplin kepegawaian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
