Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERDA Nomor 15 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2017 tentang KETERTIBAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap Orang atau Badan dilarang: a. membangun rumah, Bangunan, gedung dan/atau sejenisnya kecuali mendapat izin dari Bupati atau Pejabat yang ditunjuk; b. mendirikan Bangunan dan/atau benda lain yang menjulang di dalam kawasan jaringan transmisi dalam radius ketentuan yang ditetapkan; dan c. mendirikan Bangunan pada Ruang Milik Jalan, ruang milik Sungai, Taman dan Jalur Hijau. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi pendirian Bangunan guna kepentingan umum dengan berpedoman pada Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sanggau.
Koreksi Anda