Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERDA Nomor 15 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2017 tentang KETERTIBAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap Orang atau Badan dilarang: a. menangkap ikan dan hasil perikanan lainnya dengan menggunakan bahan kimia, bahan peledak atau bahan/alat yang dapat merusak kelestarian Lingkungan; dan b. membuang limbah bahan berbahaya dan beracun ke Sungai.
Koreksi Anda