Koreksi Pasal 8
PERDA Nomor 15 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2017 tentang KETERTIBAN UMUM
Teks Saat Ini
(1) Setiap Orang atau Badan dilarang:
a. membuat, memasang, memindahkan dan/atau melakukan tindakan sehingga rambu lalu lintas menjadi tidak berfungsi;
b. membongkar Trotoar, jalur pemisah Jalan, pulau Jalan, atau Jalan dan sejenisnya; dan
c. membongkar, memotong, menambah dan/atau membuat tidak berfungsinya pagar pengaman Jalan.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi Orang atau Badan yang telah mendapat izin dari Bupati atau Pejabat yang ditunjuk.
(3) Izin dari Bupati atau Pejabat yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diterbitkan apabila Orang atau Badan mengembalikan dalam keadaan semula sehingga tetap berfungsi.
Koreksi Anda
