Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 52

PERDA Nomor 15 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2017 tentang KETERTIBAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap Orang atau Badan dilarang: a. menyelenggarakan dan/atau melakukan praktek pengobatan dan pengobatan tradisional tanpa izin. b. membuat, meracik dan menjual obat-obatan dan produk kosmetik tanpa izin.
Koreksi Anda