Koreksi Pasal 53
PERDA Nomor 15 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2017 tentang KETERTIBAN UMUM
Teks Saat Ini
(1) Pelajar dilarang menggunakan internet di tempat yang menyediakan layanan internet pada jam pelajaran kecuali ada izin dari sekolah.
(2) Setiap Orang dilarang menyalahgunakan lem dan obat-obatan atau sejenisnya yang merusak kesehatan dirinya maupun Orang lain sehingga mengganggu Ketertiban Umum.
(3) Setiap Orang atau warga masyarakat wajib melaporkan warga masyarakat yang melakukan penyalahgunaan lem atau zat adiktif lainnya kepada instansi yang berwenang.
Koreksi Anda
