Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERDA Nomor 15 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2017 tentang KETERTIBAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap Orang atau Badan dilarang membangun menara dan/atau tower komunikasi, kecuali mendapat izin dari Bupati atau Pejabat yang ditunjuk. (2) Pemilik/pengelola menara dan/atau tower komunikasi wajib menjamin keamanan dan keselamatan dari berbagai kemungkinan yang dapat membahayakan dan/atau merugikan Orang lain dan/atau Badan.
Koreksi Anda