Koreksi Pasal 50
PERDA Nomor 15 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2017 tentang KETERTIBAN UMUM
Teks Saat Ini
(1) Setiap Orang atau Badan dilarang menelantarkan/membiarkan anggota
keluarga yang mengalami sakit jiwa untuk berada di tempat umum yang dapat mengganggu Ketertiban Umum.
(2) Apabila ditemukan Orang yang tidak mempunyai identitas atau tidak mempunyai keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (1), selanjutnya akan diserahkan dan diproses pada instansi terkait.
Koreksi Anda
