Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 50

PERDA Nomor 15 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2017 tentang KETERTIBAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap Orang atau Badan dilarang menelantarkan/membiarkan anggota keluarga yang mengalami sakit jiwa untuk berada di tempat umum yang dapat mengganggu Ketertiban Umum. (2) Apabila ditemukan Orang yang tidak mempunyai identitas atau tidak mempunyai keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (1), selanjutnya akan diserahkan dan diproses pada instansi terkait.
Koreksi Anda