Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 14
PERDA Nomor 15 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2017 tentang KETERTIBAN UMUM
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap Orang atau Badan dilarang memungut uang Parkir di Jalan ataupun di tempat umum, kecuali mendapat izin dari Bupati atau Pejabat yang ditunjuk.
Koreksi Anda
Setiap Orang atau Badan dilarang memungut uang Parkir di Jalan ataupun di tempat umum, kecuali mendapat izin dari Bupati atau Pejabat yang ditunjuk.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran