Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERDA Nomor 15 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2017 tentang KETERTIBAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap Orang atau Badan dilarang memungut uang Parkir di Jalan ataupun di tempat umum, kecuali mendapat izin dari Bupati atau Pejabat yang ditunjuk.
Koreksi Anda