Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 43

PERDA Nomor 15 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2017 tentang KETERTIBAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap Orang yang berkunjung lebih dari 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam wajib melaporkan diri kepada pengurus rukun tetangga setempat dan menunjukan Kartu Tanda Penduduk (KTP). (2) Setiap pemilik rumah kost wajib melaporkan penghuninya kepada Kepala Desa/Lurah melalui pengurus rukun tetangga setempat secara periodik. (3) Setiap penghuni rumah kontrak wajib melapor kepada Kepala Desa/Lurah melalui pengurus rukun tetangga setempat secara periodik.
Koreksi Anda