Koreksi Pasal 17
PERDA Nomor 15 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2017 tentang KETERTIBAN UMUM
Teks Saat Ini
Setiap Orang atau Badan berkewajiban:
a. memelihara Kebersihan Lingkungan; dan
b. memelihara Kebersihan Bangunan dan pekarangannya serta segala sesuatu termasuk tanaman Bangunan, Jalan masuk, pagar batas pekarangan, jembatan, saluran pembuangan, parit dan lain-lain, sampai dengan batas Jalan di sekitar pekarangan masing-masing.
Koreksi Anda
