Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 19
PERDA Nomor 15 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2017 tentang KETERTIBAN UMUM
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap Orang atau Badan dilarang merusak Hutan Kota.
Koreksi Anda
Setiap Orang atau Badan dilarang merusak Hutan Kota.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran