Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 44

PERDA Nomor 15 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2017 tentang KETERTIBAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap Orang wajib memiliki Dokumen Kependudukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Setiap Penduduk yang berpergian wajib membawa KTP.
Koreksi Anda