Koreksi Pasal 32
PERDA Nomor 15 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2017 tentang KETERTIBAN UMUM
Teks Saat Ini
Setiap Orang atau Badan pemilik Bangunan dan/atau rumah diwajibkan:
a. menjaga serta memelihara tanah, lahan dan Bangunan di lokasi yang menjadi miliknya;
b. memelihara pagar pekarangan dan memotong pagar hidup yang berbatasan dengan Jalan; dan
c. membuang bagian dari pohon, Semak dan tumbuhan yang dapat mengganggu keamanan dan Ketertiban Umum.
Koreksi Anda
