Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERDA Nomor 15 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2017 tentang KETERTIBAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap Orang atau Badan pemilik Bangunan dan/atau rumah diwajibkan: a. menjaga serta memelihara tanah, lahan dan Bangunan di lokasi yang menjadi miliknya; b. memelihara pagar pekarangan dan memotong pagar hidup yang berbatasan dengan Jalan; dan c. membuang bagian dari pohon, Semak dan tumbuhan yang dapat mengganggu keamanan dan Ketertiban Umum.
Koreksi Anda