Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERDA Nomor 15 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2017 tentang KETERTIBAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan: 1. Daerah adalah Kabupaten Sanggau. 2. Provinsi adalah Provinsi Kalimantan Barat. 3. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah otonom. 4. Bupati adalah Bupati Sanggau. 5. Pejabat Yang Berwenang adalah pejabat yang diberikan kewenangan untuk melaksanakan suatu urusan pemerintahan yang menjadi tanggung jawabnya. 6. Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu dibidang penegakan perda dan penyelenggaraan ketertiban umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 7. Ketertiban Umum adalah suatu keadaan dinamis yang memungkinkan pemerintah, Pemerintah Daerah dan masyarakat dapat melakukan kegiatannya dengan tertib teratur, nyaman dan tentram. 8. Orang adalah individu atau pribadi yang merupakan pendukung hak dan kewajiban, dapat mengadakan hubungan hukum dan melakukan tindakan hukum yang menimbulkan hak dan kewajiban. 9. Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk Badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap. 10. Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian jalan, termasuk Bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas yang berada pada permukaan tanah dan/atau air serta di atas permukaan air kecuali jalan kereta api, jalan lori dan jalan kabel. 11. Badan Jalan adalah lebar Jalan yang dipergunakan untuk pergerakan lalu lintas bagi pelayanan lalu lintas dan angkutan umum, Badan Jalan termasuk jalur pemisah dan Bahu Jalan. 12. Bahu Jalan adalah bagian tepi Jalan yang dipergunakan sebagai tempat untuk kendaraan yang mengalami kerusakan berhenti atau digunakan oleh kendaraan darurat seperti ambulan, pemadam kebakaran, polisi yang sedang menuju tempat yang memerlukan bantuan kedaruratan dikala Jalan sedang mengalami tingkat macet yang tinggi. 13. Marka Jalan adalah suatu tanda yang berada dipermukaan Jalan atau di atas permukaan Jalan yang meliputi peralatan atau tanda yang membentuk garis melintang, garis serong serta lambing lainnya yang berfungsi untuk mengarahkan arus lalu lintas dan membatasi daerah kepentingan lalu lintas. 14. Trotoar adalah jalur pejalan kaki yang umumnya sejajar dengan Jalan dan lebih tinggi dari permukaan perkerasan Jalan untuk menjamin keamanan pejalan kaki yang bersangkutan. 15. Parkir adalah tempat pemberhentian kendaraan bermotor dan tempat untuk menurunkan serta menaikkan Orang dan/atau barang yang bersifat tidak segera. 16. Jalur Hijau adalah jalur menempatkan tanaman serta elemen lansekap lainnya yang terletak di dalam Ruang Milik Jalan (RUMIJA) maupun Ruang Pengawasan Jalan (RUWASJA). 17. Ruang Milik Jalan adalah ruang manfaat Jalan dan sejalur tanah tertentu diluar manfaat Jalan yang diperuntukkan bagi ruang manfaat Jalan, pelebaran Jalan, penambahan jalur lalu lintas dimasa datang serta kebutuhan ruangan untuk pengamanan Jalan dan dibatasi oleh lebar, kedalaman dan tinggi tertentu. 18. Taman adalah ruang terbuka dengan segala kelengkapannya yang dipergunakan dan dikelola untuk keindahan dan antara lain berfungsi sebagai paru-paru kota. 19. Fasilitas Umum adalah setiap tempat/fasilitas milik pemerintah/Pemerintah Daerah maupun swasta yang dipergunakan oleh dan/atau untuk kepentingan masyarakat luas. 20. Fasilitas Sosial adalah kelengkapan Lingkungan antara lain berupa fasilitas pendidikan, kesehatan, fasilitas peribadatan, rekreasi, kebudayaan, dan lapangan terbuka serta Fasilitas Umum lainnya. 21. Semak atau Herbaseus adalah tumbuhan berbatang hijau serta tidak berkayu. 22. Pohon Pelindung adalah tanaman keras yang pertumbuhan batangnya mempunyai garis tengah minimal 10 cm, berketinggian minimal 5 meter sampai tajuk daun, bercabang banyak, lebar serta dapat memberikan naungan terhadap sinar matahari, juga berfungsi sebagai penyerap gas berbahaya, penyimpan air tanah serta penghasil oksigen diantaranya terdiri pohon trembesi, bunggur, tanjung, sonokembang, asam, pulay, glodogan, angsana dan sejenisnya. 23. Kebersihan adalah suatu keadaan Lingkungan atau tempat yang bebas dari pencemaran, limbah, sampah dan kotoran lainnya yang dapat mengganggu keindahan dan kesehatan warga. 24. Lingkungan adalah segala sesuatu yang ada di sekitar manusia yang mempengaruhi perkembangan kehidupan manusia baik langsung maupun tidak langsung. 25. Sungai adalah alur atau wadah air alami dan/atau buatan berupa jaringan aliran air beserta air di dalamnya, mulai dari hulu sampai muara, dengan dibatasi kanan dan kiri oleh garis sempadan. 26. Irigasi adalah upaya manusia untuk mengairi lahan, mengambil air dari sumber, mengalirkannya ke dalam saluran, membagikannya ke petak sawah, memberikan air pada tanaman, membuang kelebihan air ke jaringan pembuangan. 27. Kolam adalah perairan di daratan yang lebih kecil ukurannya daripada Danau baik terbentuk alami maupun dibuat oleh manusia. 28. Waduk adalah wadah air yang terbentuk sebagai akibat dibangunnya Bangunan Sungai dalam hal ini Bangunan bendungan dan berbentuk pelebaran alur badan/palung Sungai. 29. Danau adalah bagian dari Sungai yang lebar dan kedalamannya secara alamiah jauh melebihi ruas ruas lain dari Sungai yang bersangkutan. 30. Embung adalah cekungan yang digunakan untuk mengatur dan menampung suplai aliran air hujan serta untuk meningkatkan kualitas air di badan air yang terkait Sungai dan Danau. 31. Bangunan adalah wujud fisik hasil pekerjaan kontruksi yang berfungsi untuk tempat penyimpanan, perlindungan, pelaksanaan kegiatan yang mendukung terjadinya aliran yang menyatu dengan tempat kedudukan yang sebagian atau seluruhnya berada diatas atau didalam tanah dan/atau air. 32. Tempat Usaha adalah tempat melakukan usaha dan/atau kegiatan secara teratur dengan maksud mencari keuntungan. 33. Pedagang Kaki Lima adalah seseorang yang melakukan kegiatan usaha perdagangan dan jasa yang menempati tempat prasarana Daerah dan fasilitas umum baik yang mendapat izin dari pemerintah Daerah maupun yang tidak mendapat izin. 34. Warung Internet selanjutnya disingkat Warnet adalah Tempat Usaha yang menyediakan dan menyelenggarakan jasa, sarana dan prasarana teknologi informasi dan telekomunikasi guna mengakses dokumen elektronik termasuk perangkat lunak di jaringan internet. 35. Reklame adalah benda, alat, perbuatan atau media yang menurut bentuk dan cocok ragamnya untuk tujuan komersial, dipergunakan untuk memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan atau untuk menarik perhatian umum terhadap suatu barang, jasa, Orang atau Badan yang ditempatkan atau yang dapat dilihat, dibaca dan/atau didengar dari suatu tempat umum kecuali yang dilakukan oleh pemerintah pusat dan/atau Pemerintah Daerah. 36. Penduduk adalah warga negara INDONESIA dan orang asing yang bertempat tinggal di INDONESIA. 37. Kependudukan adalah hal ihwal yang berkaitan dengan jumlah, struktur, umur, jenis kelamin, agama, kelahiran, perkawinan, kehamilan, kematian, persebaran, mobilitas dan kualitas serta ketahanannya yang menyangkut politik, ekonomi, sosial dan budaya. 38. Dokumen Kependudukan adalah dokumen yang resmi diterbitkan oleh instansi pelaksana yang mempunyai kekuatan hukum sebagai alat bukti autentik yang dihasilkan dari pelayanan pendaftaran Penduduk dan pencatatan sipil. 39. Hiburan adalah segala macam atau jenis keramaian, pertunjukan, permainan atau segala bentuk usaha yang dapat dinikmati oleh setiap Orang dengan nama dan dalam bentuk apapun, dimana untuk menonton serta menikmatinya atau mempergunakan fasilitas yang disediakan baik dengan dipungut bayaran maupun tidak dipungut bayaran. 40. Permainan Ketangkasan adalah suatu usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas untuk permainan ketangkasan yang bukan bersifat judi dan/atau mesin elektronik sebagai usaha pokok dapat dilengkapi dengan penyediaan jasa pelayanan makanan dan minuman antara lain bilyard, play station (PS), fun station, warung telekomunikasi (Warnet) dan lain- lain. 41. Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial adalah perseorangan, keluarga, kelompok dan/atau masyarakat yang karena suatu hambatan, kesulitan atau gangguan, tidak dapat melaksanakan fungsi sosialnya, sehingga tidak dapat terpenuhi kebutuhan hidupnya baik jasmani, rohani, maupun sosial secara memadai dan wajar. 42. Pengemis adalah orang-orang yang mendapat penghasilan dengan meminta-minta dimuka umum, dengan berbagai cara dan alasan untuk mengharapkan belas kasihan dari orang lain. 43. Pengamen adalah orang-orang yang mendapatkan penghasilan dengan bermain musik dari satu tempat ke tempat lain. 44. Tuna Susila adalah seseorang yang melakukan hubungan seksual dengan sesama atau lawan jenis secara berulang-ulang dan bergantian diluar perkawinan yang sah dengan tujuan mendapatkan imbalan uang, materi atau jasa. 45. Peran Serta Masyarakat adalah berbagai kegiatan masyarakat, yang timbul atas kehendak dan keinginan sendiri ditengah masyarakat sesuai dengan hak dan kewajiban dalam penyelenggaraan penataan ruang. 46. Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PPNS adalah pejabat pegawai negeri sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah yang diberi wewenang khusus oleh UNDANG-UNDANG untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran peraturan perundang-undangan Daerah. 47. Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana untuk mencari serta mengumpulkan bukti, membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.
Koreksi Anda