Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERDA Nomor 15 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2017 tentang KETERTIBAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap Orang wajib: a. berjalan di tempat yang telah ditentukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. menyeberang Jalan dengan menggunakan sarana jembatan penyeberangan atau rambu penyeberangan/zebra cross yang telah disediakan; dan c. menunggu di halte atau tempat pemberhentian yang telah ditetapkan bagi yang akan menggunakan/menumpang kendaraan umum. (2) Setiap pengemudi kendaraan angkutan umum dan angkutan barang wajib: a. menunggu, menaikkan dan/atau menurunkan Orang dan/atau barang pada tempat pemberhentian yang telah ditentukan, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan; dan b. berjalan pada setiap rute/trayek Jalan yang telah ditetapkan.
Koreksi Anda