Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 42

PERDA Nomor 15 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2017 tentang KETERTIBAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap Orang yang bermaksud tinggal dan menetap di Daerah wajib memenuhi persyaratan administrasi Kependudukan dan memiliki Dokumen Kependudukan sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda