Koreksi Pasal 42
PERDA Nomor 15 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2017 tentang KETERTIBAN UMUM
Teks Saat Ini
Setiap Orang yang bermaksud tinggal dan menetap di Daerah wajib memenuhi persyaratan administrasi Kependudukan dan memiliki Dokumen Kependudukan sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
