Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 48

PERDA Nomor 15 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2017 tentang KETERTIBAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap Orang atau Badan dilarang meminta bantuan dan/atau sumbangan yang dilakukan sendiri dan/atau bersama-sama di Jalan, pasar, kendaraan umum, Lingkungan pemukiman, rumah sakit, sekolah, kantor dan tempat ibadah. (2) Permintaan bantuan atau sumbangan untuk kepentingan sosial dan kemanusiaan pada tempat selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan setelah mendapat izin dari Bupati atau Pejabat yang ditunjuk.
Koreksi Anda