Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERDA Nomor 15 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2017 tentang KETERTIBAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang lingkup Ketertiban Umum yang diatur dalam Peraturan Daerah ini meliputi: a. tertib Jalan dan angkutan Jalan; b. tertib Jalur Hijau, Taman, Fasilitas Umum dan Fasilitas Sosial; c. tertib Kebersihan dan Lingkungan; d. tertib Sungai, saluran air, Irigasi, Kolam, Waduk, Danau dan Embung; e. tertib Bangunan; f. tertib perizinan dan Tempat Usaha; g. tertib Reklame; h. tertib Kependudukan; i. tertib tempat Hiburan, Permainan Ketangkasan dan keramaian; j. tertib Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial; k. tertib kesehatan; dan l. tertib Peran Serta Masyarakat.
Koreksi Anda