Koreksi Pasal 3
PERDA Nomor 15 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2017 tentang KETERTIBAN UMUM
Teks Saat Ini
Ruang lingkup Ketertiban Umum yang diatur dalam Peraturan Daerah ini meliputi:
a. tertib Jalan dan angkutan Jalan;
b. tertib Jalur Hijau, Taman, Fasilitas Umum dan Fasilitas Sosial;
c. tertib Kebersihan dan Lingkungan;
d. tertib Sungai, saluran air, Irigasi, Kolam, Waduk, Danau dan Embung;
e. tertib Bangunan;
f. tertib perizinan dan Tempat Usaha;
g. tertib Reklame;
h. tertib Kependudukan;
i. tertib tempat Hiburan, Permainan Ketangkasan dan keramaian;
j. tertib Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial;
k. tertib kesehatan; dan
l. tertib Peran Serta Masyarakat.
Koreksi Anda
