Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 57

PERDA Nomor 15 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2017 tentang KETERTIBAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PPNS di Lingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus untuk melakukan Penyidikan tindak pidana dibidang Ketertiban Umum dan ketentraman masyarakat. (2) Wewenang PPNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. menerima, mencari, mengumpulkan dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lebih lengkap dan jelas; b. meneliti, mencari dan mengumpulkan keterangan mengenai Orang pribadi atau Badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana; c. meminta keterangan dan bahan bukti dari Orang pribadi atau Badan sehubungan dengan tindak pidana; d. memeriksa buku, catatan dan dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana; e. melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti pembukuan, pencatatan dan dokumen lain serta melakukan penyitaan terhadap bahan bukti tersebut; f. meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas Penyidikan tindak pidana; g. menyuruh berhenti dan/atau melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas Orang, benda dan/atau dokumen yang dibawa; h. memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana; i. memanggil Orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi; j. menghentikan Penyidikan; dan/atau k. melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran Penyidikan tindak pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) PPNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam melaksanakan tugasnya sebagai penyidik berada di bawah koordinasi penyidik Kepolisian Negara Republik INDONESIA berdasarkan ketentuan dalam Hukum Acara Pidana. (4) PPNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan dimulainya Penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada Penuntut Umum, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang- undangan tentang Hukum Acara Pidana.
Koreksi Anda