Koreksi Pasal 23
PERDA Nomor 15 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2017 tentang KETERTIBAN UMUM
Teks Saat Ini
Setiap Orang atau Badan dilarang:
a. merusak prasarana dan sarana umum, tidak terkecuali pada waktu berlangsungnya penyampaian pendapat, unjuk rasa dan/atau pengerahan massa; dan
b. membuang benda dan/atau sarana yang digunakan pada waktu penyampaian pendapat, unjuk rasa, rapat umum dan pengerahan massa di Jalan, Jalur Hijau, Taman, Fasilitas Umum dan Fasilitas Sosial.
Koreksi Anda
