Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERDA Nomor 15 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2017 tentang KETERTIBAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap Orang atau Badan dilarang membangun dan/atau bertempat tinggal di pinggir dan di bawah jembatan. (2) Setiap Orang dilarang melakukan kegiatan/usaha di atas dan/atau di bawah jembatan, tepi saluran serta Fasilitas Umum lainnya.
Koreksi Anda