Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 39
PERDA Nomor 15 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2017 tentang KETERTIBAN UMUM
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap Orang atau Badan dilarang melakukan usaha pengumpulan dan penampungan tenaga kerja tanpa memperoleh izin dari instansi yang berwenang.
Koreksi Anda
Setiap Orang atau Badan dilarang melakukan usaha pengumpulan dan penampungan tenaga kerja tanpa memperoleh izin dari instansi yang berwenang.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran