Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

PERDA Nomor 15 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2017 tentang KETERTIBAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap Orang atau Badan dilarang melakukan usaha pengumpulan dan penampungan tenaga kerja tanpa memperoleh izin dari instansi yang berwenang.
Koreksi Anda