Koreksi Pasal 54
PERDA Nomor 15 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2017 tentang KETERTIBAN UMUM
Teks Saat Ini
Setiap Orang dilarang bermain layangan di jalanan, Jalur Hijau, Taman Fasilitas Umum dan Fasilitas Sosial yang dapat membahayakan keselamatan Orang lain.
Koreksi Anda
