Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 58

PERDA Nomor 15 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2017 tentang KETERTIBAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 7, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 15, Pasal 16 ayat (1), Pasal 20, Pasal 22, Pasal 25 ayat (1), Pasal 26 ayat (1), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28 ayat (1), Pasal 34 ayat (2), Pasal 35, Pasal 36 ayat (1), Pasal 40 ayat (1), Pasal 42, Pasal 43, Pasal 44, Pasal 48, Pasal 49, Pasal 50 ayat (1) dan Pasal 54 dikenakan ancaman pidana kurungan paling singkat 3 (tiga) hari dan paling lama 7 (tujuh) hari atau denda paling sedikit Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah). (2) Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 14, Pasal 18 ayat (4), Pasal 21, Pasal 23, Pasal 24, Pasal 29, Pasal 30 ayat (1), Pasal 33, Pasal 37 huruf a, huruf b dan huruf e, Pasal 38, Pasal 39, Pasal 46, Pasal 47, Pasal 51, Pasal 52 dan Pasal 53, dikenakan ancaman dengan pidana kurungan paling singkat 7 (tujuh) hari dan paling lama 14 (empat belas) hari atau denda paling sedikit Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) dan paling banyak Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah). (3) Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Pasal 31 ayat (1) dan Pasal 41 dikenakan ancaman dengan pidana kurungan paling singkat 15 (lima belas) hari dan paling lama 30 (tiga puluh) hari atau denda paling sedikit Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dan paling banyak Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). (4) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) adalah pelanggaran.
Koreksi Anda