Koreksi Pasal 33
PERDA Nomor 15 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2017 tentang KETERTIBAN UMUM
Teks Saat Ini
(1) Setiap Orang atau Badan yang melakukan usaha dan/atau kegiatan wajib memiliki izin sesuai dengan bidangnya dari instansi yang berwenang.
(2) Pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenakan sanksi administrasi berupa peringatan tertulis.
(3) Dalam hal peringatan tertulis telah diberikan sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut, tetapi tidak dilaksanakan oleh Orang atau Badan yang
melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka terhadap pelanggar dapat dikenakan sanksi berupa penghentian sementara dari kegiatan dan penutupan usaha dan/atau kegiatan.
(4) Ketentuan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan secara berjenjang dari penghentian sementara dari kegiatan dan penutupan usaha dan/atau kegiatan.
Koreksi Anda
