Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERDA Nomor 15 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2017 tentang KETERTIBAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap Orang atau Badan yang melakukan usaha dan/atau kegiatan wajib memiliki izin sesuai dengan bidangnya dari instansi yang berwenang. (2) Pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenakan sanksi administrasi berupa peringatan tertulis. (3) Dalam hal peringatan tertulis telah diberikan sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut, tetapi tidak dilaksanakan oleh Orang atau Badan yang melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka terhadap pelanggar dapat dikenakan sanksi berupa penghentian sementara dari kegiatan dan penutupan usaha dan/atau kegiatan. (4) Ketentuan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan secara berjenjang dari penghentian sementara dari kegiatan dan penutupan usaha dan/atau kegiatan.
Koreksi Anda