Koreksi Pasal 47
PERDA Nomor 15 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2017 tentang KETERTIBAN UMUM
Teks Saat Ini
Setiap Orang atau Badan wajib:
a. mematuhi jam operasional tempat Hiburan selama bulan suci Ramadhan pada pukul 21.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB;
b. mematuhi jam operasional tempat Permainan Ketangkasan selama bulan suci Ramadhan pada pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 17.00 WIB, dan di buka kembali pada pukul 21.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB; dan
c. menutup tempat Hiburan malam selama bulan suci Ramadhan.
Koreksi Anda
