PENYELENGGARAAN RUMAH DAN PERUMAHAN
(1) Penyelenggaraan Rumah dan Perumahan dilakukan untuk menjamin hak setiap warga untuk menempati, menikmati, dan/atau memiliki rumah yang layak dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi, dan teratur.
(2) Penyelenggaraan Rumah dan Perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. perencanaan Perumahan;
b. pembangunan Perumahan;
c. pemanfaatan Perumahan; dan
d. pengendalian Perumahan.
(3) Penyelenggaraan Rumah dan Perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencakup Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum.
(4) Penyelenggaraan Rumah dan Perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan RTRW.
(5) Penyelenggaraan Rumah dan Perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib mendapatkan izin dari Pemerintah Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Setiap orang yang membangun Perumahan wajib dengan hunian berimbang, kecuali seluruhnya diperuntukkan bagi rumah sederhana dan/atau rumah susun umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Rumah dibedakan menurut jenis dan bentuknya.
(2) Rumah menurut jenis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Rumah komersial;
b. Rumah umum;
c. Rumah khusus;
d. Rumah swadaya; dan
e. Rumah negara.
(3) Rumah menurut bentuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Rumah tunggal;
b. Rumah deret; dan
c. Rumah susun.
(4) Rumah susun sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c berdasarkan jenis meliputi:
a. Rumah susun komersial;
b. Rumah susun umum;
c. Rumah susun khusus; dan
d. Rumah susun negara.
(1) Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf a menghasilkan dokumen RP3 yang mengacu pada dokumen RKP.
(2) Dokumen RP3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun untuk memenuhi kebutuhan Rumah serta keterpaduan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Perumahan dan ditetapkan oleh Wali Kota.
(3) Dokumen RP3 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditinjau kembali paling sedikit 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun.
(1) Perencanaan Perumahan terdiri atas:
a. perencanaan dan perancangan Rumah; dan
b. perencanaan dan perancangan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum.
(2) Perencanaan Perumahan dilakukan untuk memenuhi kebutuhan Rumah yang mencakup :
a. Rumah sederhana;
b. Rumah menengah; dan/atau
c. Rumah mewah.
(3) Luasan minimal perencanaan Perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan paling rendah seluas 5.000 m2 (lima ribu meter persegi).
(4) Perencanaan Perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikecualikan untuk perencanaan Rumah susun.
Pasal 13
(1) Perencanaan Perumahan disusun dalam bentuk dokumen perencanaan Perumahan yang menjamin pelaksanaan hunian berimbang.
(2) Dokumen perencanaan Perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) paling rendah memuat:
a. rencana tapak;
b. desain Rumah;
c. spesifikasi teknis Rumah;
d. rencana kerja perwujudan hunian berimbang;
e. rencana kerjasama;
f. nama Perumahan; dan
g. rencana Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum.
(3) Rencana Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf g paling rendah memuat:
a. rencana sirkulasi, lebar penampang jalan dan material jalan;
b. rencana elevasi, perhitungan volume dan material saluran drainase;
c. rencana penempatan septictank komunal apabila ada;
d. rencana penempatan sumur resapan Perumahan;
e. rencana pengolahan sampah lingkungan;
f. rencana integrasi Prasarana (jalan dan saluran) dan Utilitas (jaringan penerangan jalan umum, telekomunikasi dan listrik) dengan lingkungan sekitar; dan
g. rencana pemenuhan kebutuhan air bersih.
(4) Dokumen perencanaan Perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) disahkan oleh Wali Kota.
(1) Perencanaan dan perancangan Rumah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a, dilakukan untuk:
a. menciptakan Rumah yang layak huni;
b. mendukung upaya kebutuhan Rumah oleh masyarakat dan Pemerintah Daerah; dan
c. meningkatkan tata bangunan dan lingkungan yang terstruktur.
(2) Perencanaan dan perancangan Rumah dilakukan oleh setiap orang atau badan hukum.
(3) Setiap orang atau badan hukum perencanaan dan perancangan Rumah wajib memiliki keahlian dibidang perencanaan dan perancangan rumah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(4) Luasan minimum perencanaan Rumah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan:
a. paling rendah 36 m2 (tiga puluh enam meter persegi) untuk semua jenis Rumah tunggal atau Rumah deret;
b. sesuai dengan ketentuan Rumah sehat bersubsidi atau Rumah sehat sejahtera tapak untuk rumah sederhana; atau
c. paling rendah 18 m2 (delapan belas meter persegi) untuk Rumah susun umum (milik) dan/atau disesuaikan dengan ketentuan luas minimum satuan Rumah susun.
(5) Permohonan izin mendirikan bangunan berupa Rumah tunggal atau Rumah deret yang berada pada satu hamparan, disyaratkan memenuhi ketentuan Prasarana Perumahan.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dengan Peraturan Wali Kota.
(1) Perencanaan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Perumahan meliputi:
a. rencana penyediaan kapling tanah Perumahan; dan
b. rencana kelengkapan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Perumahan.
(2) Rencana penyediaan kapling tanah sebagaiman dimaksud pada ayat
(1) huruf a digunakan untuk landasan perencanaan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum.
(3) Rencana kelengkapan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Perumahan sebagaiman dimaksud pada ayat (1) huruf b digunakan untuk:
a. mewujudkan lingkungan Perumahan yang layak huni; dan
b. membangun Rumah.
(1) Perencanaan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Perumahan wajib memenuhi persyaratan:
a. administratif;
b. teknis; dan
c. ekologis.
(2) Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
d. status penguasaan kapling tanah; dan
e. kelengkapan perizinan.
(3) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. gambar struktur yang dilengkapi dengan gambar detail teknis;
b. jenis bangunan; dan
c. cakupan layanan.
(4) Persyaratan ekologis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a. perencanaan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum dengan penggunaan bahan bangunan yang ramah lingkungan; dan
b. mengutamakan penggunaan energi non fosil untuk utilitas umum.
(5) Perencanaan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan kelayakan hunian serta kebutuhan masyarakat yang mempunyai keterbatasan fisik.
(1) Perencanaan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Perumahan meliputi:
a. rencana penyediaan tanah untuk Perumahan sebagai bagian dari Permukiman; dan
b. rencana kelengkapan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Perumahan.
(2) Rencana penyediaan tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a digunakan untuk perencanaan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum.
(3) Perencanaan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum dilakukan oleh setiap orang yang memiliki keahlian di bidang perencanaan Prasarana,
Sarana dan Utilitas Umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Perencanaan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum merupakan bagian dokumen perencanaan Perumahan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai perencanaan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum perumahan diatur dengan Peraturan Wali Kota.
(1) Sarana pada Perumahan merupakan satu kesatuan Perumahan yang penempatannya pada lokasi strategis dan mudah dijangkau.
(2) Lokasi strategis dan mudah di jangkau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling rendah memenuhi persyaratan:
a. lokasi tidak ditempatkan pada lahan sisa;
b. lokasi sejajar pada garis sempadan; dan
c. lokasi dibawah saluran udara bertegangan tinggi.
(3) Lokasi strategis dan mudah di jangkau sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikecualikan untuk taman dan ruang terbuka hijau.
(1) Pembangunan Perumahan dilakukan oleh badan hukum.
(2) Pembangunan Perumahan meliputi pembangunan Rumah dan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum dan/atau peningkatan kualitas Perumahan.
(3) Pembangunan Perumahan dilakukan dengan mengembangkan teknologi dan rancang bangun yang ramah lingkungan dan memenuhi Standar Nasional INDONESIA.
(1) Pembangunan Perumahan skala besar yang dilakukan oleh badan hukum wajib mewujudkan hunian berimbang dalam satu hamparan.
(2) Pembangunan Perumahan skala besar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan paling rendah sebesar 5 ha (lima hektar).
(3) Pembangunan Perumahan skala besar dengan hunian berimbang meliputi Rumah sederhana, Rumah menengah, dan Rumah mewah dengan perbandingan 1 : 2 : 3.
(1) Dalam hal pembangunan Perumahan dengan hunian berimbang tidak dalam satu hamparan, pembangunan Rumah umum harus dilaksanakan dalam satu Daerah.
(2) Pembangunan Rumah umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa Rumah tunggal dan/atau Rumah deret.
(3) Pembangunan Rumah harus dilakukan sesuai dengan RTRW.
(4) Pembangunan Perumahan dengan hunian berimbang dilakukan oleh badan hukum yang sama.
(5) Ketentuan teknis mengenai pelaksanaan hunian berimbang pada Perumahan dan Rumah susun disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Pembangunan Rumah meliputi pembangunan Rumah tunggal, Rumah deret, dan/atau Rumah susun dan dikembangkan berdasarkan tipologi, ekologi, budaya, dinamika ekonomi, serta mempertimbangkan faktor keselamatan dan keamanan.
(2) Pembangunan Rumah tunggal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh setiap orang atau Pemerintah Daerah.
(3) Pembangunan Rumah deret dan/atau Rumah susun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dilakukan oleh badan hukum atau Pemerintah Daerah.
(4) Pembangunan Rumah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tidak melebihi batas kepemilikan lahan termasuk bangunan pagar.
(1) Rumah khusus dan Rumah negara menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
dan/atau sumber pembiayaan lain yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pelaksanaan pembangunan, penyediaan, penghunian, pengelolaan, serta pengalihan status atas Rumah khusus dan Rumah negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Rumah tunggal, Rumah deret, dan/atau Rumah susun untuk jenis Rumah komersial dan Rumah umum yang masih dalam tahap pembangunan dapat dipasarkan melalui sistem perjanjian pendahuluan jual beli.
(2) Perjanjian pendahuluan jual beli sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan setelah memenuhi persyaratan kepastian atas:
a. status pemilikan tanah;
b. hal yang diperjanjikan;
c. kepemilikan izin mendirikan bangunan induk;
d. ketersediaan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum; dan
e. keterbangunan Perumahan paling sedikit 20 % (dua puluh persen).
(3) Badan hukum yang melakukan pembangunan Rumah tunggal dan/ atau Rumah deret, tidak boleh melakukan serah terima dan/atau menarik dana lebih dari 80 % (delapan puluh persen) dari pembeli sebelum memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Keterbangunan Perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e dihitung dari total luas perencanaan Prasarana dan Sarana.
(5) Sistem perjanjian jual beli pendahuluan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) Sistem perjanjian jual beli pendahuluan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) dilarang mengutip uang selain uang muka.
(2) Dalam hal pelaku pembangunan melakukan pengutipan uang selain uang muka, uang tersebut wajib diperhitungkan sebagai uang muka.
(1) Pembangunan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum yang dilakukan Pemerintah Daerah dan/atau badan hukum dilakukan sesuai dengan rencana, rancangan, dan perizinan.
(2) Pembangunan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Perumahan harus memenuhi persyaratan:
a. kemudahan dan keserasian hubungan dalam kegiatan sehari-hari serta kesesuaian antara kapasitas pelayanan dengan jumlah Rumah;
b. keterpaduan antara Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum dengan lingkungan; dan
c. struktur, ukuran, kekuatan sesuai dengan fungsi dan penggunaannya serta memperhatikan keamanan dan kenyamanan.
(1) Pelaku pembangunan perumahan/pengembang wajib menyediakan lahan pemakaman umum seluas 2 % (dua persen) dari luas lahan keseluruhan yang merupakan bagian dari kewajiban penyediaan prasarana, sarana dan utilitas.
(2) Penyediaan tempat pemakaman umum dapat dilakukan dengan cara:
a. membangun atau mengembangkan makam di dalam atau di luar lokasi pembangunan perumahan, seluas 2 % (dua persen) dari keseluruhan luas lahan; atau
b. menyerahkan kompensasi berupa uang kepada Pemerintah Daerah senilai 2 % (dua persen) dari luas lahan dikalikan Nilai Jual Obyek Pajak tanah di lokasi pembangunan perumahan dimaksud, yang digunakan untuk pembangunan dan pengembangan makam milik Pemerintah Daerah.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyerahan uang kompensasi kepada Pemerintah Daerah diatur dengan Peraturan Wali Kota.
(1) Pemanfaatan Perumahan digunakan terutama sebagai fungsi hunian.
(2) Pemanfaatan Perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Rumah dan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum yang mendukung fungsi hunian.
(3) Pemanfaatan Rumah dilakukan dengan memelihara dan memperbaiki Rumah oleh pemilik/penghuni.
(4) Pemanfaatan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah dan masyarakat turut menjaga kebersihan dan fungsinya.
(1) Pemanfaatan Rumah tunggal atau Rumah deret dapat digunakan sebagai kegiatan usaha secara terbatas dengan memenuhi persyaratan:
a. tidak membahayakan penghuni serta lingkungan;
b. tidak menciptakan kebisingan sehingga mengganggu fungsi hunian;
c. tidak mengubah fungsi Rumah dan mengganggu lingkungan; dan
d. menjamin terpeliharanya Perumahan termasuk tidak menjadikan jalan sebagai tempat parkir.
(2) Rumah yang dapat digunakan sebagai kegiatan usaha secara terbatas berada pada lokasi Perumahan sesuai peruntukannya selain peruntukan Rumah toko dan Rumah kantor.
(3) Kegiatan usaha secara terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. usaha untuk praktek keahlian perorangan yang bukan badan usaha atau bukan gabungan badan usaha;
b. usaha retail dengan kategori usaha mikro dan kecil;
c. usaha pelayanan lingkungan yang kegiatannya langsung melayani kebutuhan masyarakat dan lingkungan;
d. kegiatan sosial tertentu yang tidak mengganggu dan/atau merusak keserasian dan tatanan lingkungan; atau
e. usaha masyarakat secara komunal seperti koperasi dengan memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Kegiatan usaha diluar ketentuan ayat (3) wajib mengurus perizinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Pengendalian Perumahan dimulai dari tahap:
a. perencanaan;
b. pembangunan;
c. pemanfaatan; dan
d. serah terima Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum.
(2) Pengendalian Perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah dalam bentuk:
a. perizinan;
b. penertiban; dan/atau
c. penataan.
(3) Pelaksanaan pengendalian Perumahan dilakukan oleh Perangkat Daerah yang membidangi perizinan, Perumahan dan Permukiman serta penertiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Perumahan dan Permukiman dilaksanakan dari badan hukum kepada Pemerintah Daerah.
(2) Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diklasifikasikan sebagai berikut:
a. penyerahan keseluruhan;
b. penyerahan parsial;
c. penyerahan diluar kawasan pengembangan; dan
d. penyerahan sepihak tanpa pengembang.
(3) Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima oleh Pemerintah Daerah dengan memenuhi persyaratan:
a. persyaratan umum meliputi lokasi prasarana, sarana dan utilitas sesuai rencana, dokumen perizinan, dan spesifikasi teknis bangunan;
b. persyaratan teknis meliputi dokumen perencanaan yang disahkan oleh Wali Kota dan dokumen lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
c. persyaratan administrasi meliputi dokumen siteplan, Izin Mendirikan Bangunan, dan surat pelepasan/ pernyataan pelepasan hak atas tanah dari badan hukum ke Pemerintah Daerah.
(1) Prasarana Perumahan dan Permukiman, antara lain:
a. jaringan jalan;
b. jaringan saluran pembuangan air limbah termasuk septictank komunal;
c. jaringan saluran pembuangan air hujan (drainase);
d. sumur resapan komunal; dan
e. tempat pembuangan dan/atau pengolahan sampah.
(2) Sarana Perumahan dan Permukiman, antara lain:
a. sarana perniagaan/perbelanjaan;
b. sarana pelayanan umum dan pemerintahan;
c. sarana pendidikan;
d. sarana kesehatan;
e. sarana peribadatan;
f. sarana rekreasi dan olah raga;
g. sarana pemakaman;
h. sarana pertamanan dan ruang terbuka hijau; dan
i. sarana parkir.
(3) Utilitas Umum Perumahan dan Permukiman, antara lain:
a. jaringan air bersih;
b. jaringan listrik;
c. jaringan telepon;
d. jaringan gas;
e. jaringan transportasi;
f. pemadam kebakaran; dan
g. sarana penerangan jasa umum.
(4) Perhitungan penyediaan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Penyerahan fisik Prasarana dan Utilitas Umum dilakukan paling lambat 12 (dua belas) bulan setelah pembangunan Perumahan atau telah terhuni paling rendah sebesar 70 % (tujuh puluh persen) yang dibuktikan dengan data kependudukan dari kelurahan.
(2) Penyerahan fisik Sarana dilakukan paling lambat 90 (sembilan puluh) hari setelah rumah terjual atau paling tinggi sebesar 50 % (lima puluh persen) dari total Rumah yang direncanakan dengan dibuktikan dokumen pembelian atau akad kredit.
(3) Penyerahan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dituangkan dalam dokumen berita acara serah terima fisik dan berita acara serah terima dokumen.
(4) Dalam hal penyerahan Sarana pemakaman harus dilakukan penyerahan fisik dan dokumen penguasaan atas tanah paling lambat pada saat pengurusan Izin Mendirikan Bangunan.
(1) Pelaku pembangunan melakukan pemeliharaan dan perbaikan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum sebelum dilakukan penyerahan kepada Pemerintah Daerah.
(2) Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum kepada Pemerintah Daerah atas prakarsa badan hukum dan/atau Pemerintah Daerah.
(3) Wali Kota membentuk dan MENETAPKAN tim untuk proses serah terima Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum.
(1) Pengelolaan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum yang telah diserahkan kepada Pemerintah Daerah sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah.
(2) Pemerintah Daerah dapat bekerja sama atau dilimpahkan dengan pelaku pembangunan, badan hukum/usaha dan/atau masyarakat dalam pengelolaan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam hal Pemerintah Daerah melakukan kerja sama pengelolaan dengan pelaku pembangunan, badan hukum/usaha dan/atau masyarakat, pemeliharaan, perbaikan, dan pendanaan menjadi tanggung jawab pengelola.
(4) Dalam hal Pemerintah Daerah melimpahkan pengelolaan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum kepada badan hukum atau badan usaha menghasilkan penerimaan, hasil penerimaan tersebut disetorkan ke kas daerah sesuai yang diperjanjikan.
(5) Badan hukum atau badan usaha yang melakukan pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), tidak dapat mengubah fungsi dan peruntukan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum yang dikelola kecuali ditentukan lain oleh Pemerintah Daerah.
Pembiayaan proses penyerahan dan peralihan hak atas tanah untuk jalan akses dari pelaku pembangunan kepada Pemerintah Daerah menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah.
(1) Setiap orang yang menyelenggarakan perumahan dan kawasan permukiman yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Pasal 16, Pasal 17 ayat (3), Pasal 20, Pasal 21 ayat (3), Pasal 24 ayat (3), Pasal 26 ayat (1), dan Pasal 29 dikenakan sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis;
b. pembatasan kegiatan usaha/ pembangunan;
c. penghentian sementara atau penghentian tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan;
d. penghentian sementara atau penghentian tetap pada pengelolaan perumahan;
e. penguasaan sementara oleh Pemerintah Daerah (disegel);
f. kewajiban membongkar sendiri bangunan dalam jangka waktu tertentu;
g. pembatasan kegiatan berusaha;
h. pembekuan dan pencabutan Izin Mendirikan Bangunan;
i. pembekuan dan pencabutan surat bukti kepemilikan rumah;
j. perintah pembongkaran bangunan rumah;
k. pembekuan dan pencabutan izin usaha;
l. kewajiban pemulihan fungsi lahan dalam jangka waktu tertentu;
m. pencabutan insentif;
n. pengenaan denda administratif; dan
o. penutupan lokasi.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Wali Kota.