Koreksi Pasal 33
PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Teks Saat Ini
(1) Penyerahan fisik Prasarana dan Utilitas Umum dilakukan paling lambat 12 (dua belas) bulan setelah pembangunan Perumahan atau telah terhuni paling rendah sebesar 70 % (tujuh puluh persen) yang dibuktikan dengan data kependudukan dari kelurahan.
(2) Penyerahan fisik Sarana dilakukan paling lambat 90 (sembilan puluh) hari setelah rumah terjual atau paling tinggi sebesar 50 % (lima puluh persen) dari total Rumah yang direncanakan dengan dibuktikan dokumen pembelian atau akad kredit.
(3) Penyerahan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dituangkan dalam dokumen berita acara serah terima fisik dan berita acara serah terima dokumen.
(4) Dalam hal penyerahan Sarana pemakaman harus dilakukan penyerahan fisik dan dokumen penguasaan atas tanah paling lambat pada saat pengurusan Izin Mendirikan Bangunan.
Koreksi Anda
