Koreksi Pasal 12
PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Teks Saat Ini
(1) Perencanaan Perumahan terdiri atas:
a. perencanaan dan perancangan Rumah; dan
b. perencanaan dan perancangan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum.
(2) Perencanaan Perumahan dilakukan untuk memenuhi kebutuhan Rumah yang mencakup :
a. Rumah sederhana;
b. Rumah menengah; dan/atau
c. Rumah mewah.
(3) Luasan minimal perencanaan Perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan paling rendah seluas 5.000 m2 (lima ribu meter persegi).
(4) Perencanaan Perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikecualikan untuk perencanaan Rumah susun.
Pasal 13
(1) Perencanaan Perumahan disusun dalam bentuk dokumen perencanaan Perumahan yang menjamin pelaksanaan hunian berimbang.
(2) Dokumen perencanaan Perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) paling rendah memuat:
a. rencana tapak;
b. desain Rumah;
c. spesifikasi teknis Rumah;
d. rencana kerja perwujudan hunian berimbang;
e. rencana kerjasama;
f. nama Perumahan; dan
g. rencana Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum.
(3) Rencana Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf g paling rendah memuat:
a. rencana sirkulasi, lebar penampang jalan dan material jalan;
b. rencana elevasi, perhitungan volume dan material saluran drainase;
c. rencana penempatan septictank komunal apabila ada;
d. rencana penempatan sumur resapan Perumahan;
e. rencana pengolahan sampah lingkungan;
f. rencana integrasi Prasarana (jalan dan saluran) dan Utilitas (jaringan penerangan jalan umum, telekomunikasi dan listrik) dengan lingkungan sekitar; dan
g. rencana pemenuhan kebutuhan air bersih.
(4) Dokumen perencanaan Perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) disahkan oleh Wali Kota.
Koreksi Anda
