Koreksi Pasal 55
PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Teks Saat Ini
(1) Pemanfaatan kawasan Permukiman dilakukan untuk:
a. menjamin kawasan Permukiman sesuai dengan fungsinya sebagaimana ditetapkan dalam RTRW; dan
b. mewujudkan struktur ruang sesuai dengan perencanaan kawasan Permukiman.
(2) Pemanfaatan kawasan Permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) adalah pemanfaatan Lingkungan Hunian perkotaan termasuk tempat kegiatan pendukung perkotaan.
Koreksi Anda
