Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perencanaan dan perancangan Rumah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a, dilakukan untuk: a. menciptakan Rumah yang layak huni; b. mendukung upaya kebutuhan Rumah oleh masyarakat dan Pemerintah Daerah; dan c. meningkatkan tata bangunan dan lingkungan yang terstruktur. (2) Perencanaan dan perancangan Rumah dilakukan oleh setiap orang atau badan hukum. (3) Setiap orang atau badan hukum perencanaan dan perancangan Rumah wajib memiliki keahlian dibidang perencanaan dan perancangan rumah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (4) Luasan minimum perencanaan Rumah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan: a. paling rendah 36 m2 (tiga puluh enam meter persegi) untuk semua jenis Rumah tunggal atau Rumah deret; b. sesuai dengan ketentuan Rumah sehat bersubsidi atau Rumah sehat sejahtera tapak untuk rumah sederhana; atau c. paling rendah 18 m2 (delapan belas meter persegi) untuk Rumah susun umum (milik) dan/atau disesuaikan dengan ketentuan luas minimum satuan Rumah susun. (5) Permohonan izin mendirikan bangunan berupa Rumah tunggal atau Rumah deret yang berada pada satu hamparan, disyaratkan memenuhi ketentuan Prasarana Perumahan. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dengan Peraturan Wali Kota.
Koreksi Anda