Koreksi Pasal 68
PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Teks Saat Ini
(1) Pembangunan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman wajib dilaksanakan sesuai dengan rencana
yang telah disahkan dan izin yang telah diterbitkan oleh Pemerintah Daerah.
(2) Pembangunan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan oleh Pemerintah Daerah dan/atau setiap orang.
(3) Dalam pembangunan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan melalui kerja sama antara:
a. Pemerintah dengan Pemerintah Daerah;
b. Pemerintah Daerah dengan Pemerintah Daerah lainnya;
c. Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah dengan Badan Hukum;dan/atau
d. Badan Hukum dengan Badan Hukum lainnya.
(4) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
