Koreksi Pasal 78
PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman dilakukan oleh Pemerintah Daerah dengan melibatkan peran serta masyarakat.
(2) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memberikan masukan dalam:
b. penyusunan rencana pembangunan perumahan dan kawasan permukiman;
c. pelaksanaan pembangunan perumahan dan kawasan permukiman;
d. pemanfaatan perumahan dan kawasan permukiman;
e. pemeliharaan dan perbaikan perumahan dan kawasan permukiman;
f. pengendalian penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman.
(3) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan membentuk forum pengembangan perumahan dan kawasan permukiman.
Koreksi Anda
