Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembiayaan proses penyerahan dan peralihan hak atas tanah untuk jalan akses dari pelaku pembangunan kepada Pemerintah Daerah menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah.
Koreksi Anda