Koreksi Pasal 36
PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Teks Saat Ini
Pembiayaan proses penyerahan dan peralihan hak atas tanah untuk jalan akses dari pelaku pembangunan kepada Pemerintah Daerah menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah.
Koreksi Anda
