Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rumah dibedakan menurut jenis dan bentuknya. (2) Rumah menurut jenis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Rumah komersial; b. Rumah umum; c. Rumah khusus; d. Rumah swadaya; dan e. Rumah negara. (3) Rumah menurut bentuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Rumah tunggal; b. Rumah deret; dan c. Rumah susun. (4) Rumah susun sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c berdasarkan jenis meliputi: a. Rumah susun komersial; b. Rumah susun umum; c. Rumah susun khusus; dan d. Rumah susun negara.
Koreksi Anda