Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah dalam melaksanakan penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman bertugas: a. menyusun dan melaksanakan kebijakan dan strategi pada tingkat daerah di bidang perumahan dan kawasan permukiman dengan berpedoman pada kebijakan dan strategi nasional dan provinsi; b. menyusun dan melaksanakan kebijakan daerah dengan berpedoman pada strategi nasional dan provinsi tentang pendayagunaan dan pemanfaatan hasil rekayasa teknologi di bidang perumahan dan kawasan permukiman; c. menyusun rencana pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman pada tingkat Daerah; d. menyelenggarakan fungsi operasionalisasi dan koordinasi terhadap pelaksanaan kebijakan daerah dalam penyediaan rumah, perumahan, permukiman, Lingkungan Hunian, dan kawasan permukiman; e. melaksanakan pemanfaatan teknologi dan rancang bangun yang ramah lingkungan serta pemanfaatan industri bahan bangunan yang mengutamakan sumber daya dalam negeri dan kearifan lokal yang aman bagi kesehatan; f. melaksanakan pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan, kebijakan, strategi, serta program di bidang perumahan dan kawasan permukiman pada tingkat Daerah; g. melaksanakan kebijakan dan strategi pada tingkat Daerah; h. melaksanakan peraturan perundang-undangan serta kebijakan dan strategi penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman pada tingkat Daerah; i. melaksanakan peningkatan kualitas perumahan dan permukiman; j. melaksanakan kebijakan dan strategi Daerah dalam penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman dengan berpedoman pada kebijakan nasional; k. melaksanakan pengelolaan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum perumahan dan kawasan permukiman; l. mengawasi pelaksanaan kebijakan dan strategi nasional dan provinsi di bidang perumahan dan kawasan permukiman pada tingkat Daerah; m. MENETAPKAN lokasi kawasan siap bangun dan lingkungan siap bangun; n. penyediaan dan rehabilitasi rumah korban bencana; o. fasilitasi penyediaan rumah bagi masyarakat yang terkena relokasi program Pemerintah Daerah; p. penerbitan izin pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman; q. penerbitan sertifikat kepemilikan bangunan gedung; r. penataan dan peningkatan kualitas kawasan permukiman kumuh dengan luas dibawah 10 (sepuluh) ha; s. membentuk forum pengembangan perumahan dan kawasan permukiman; dan t. memberikan pendampingan bagi orang perseorangan yang melakukan pembangunan rumah swadaya. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Daerah berwenang: a. menyusun dan menyediakan basis data perumahan dan kawasan permukiman; b. menyusun dan menyempurnakan peraturan perundang- undangan bidang perumahan dan kawasan permukiman bersama DPRD; c. memberdayakan pemangku kepentingan dalam bidang perumahan dan permukiman; d. melaksanakan sinkronisasi dan sosialisasi peraturan perundang- undangan serta kebijakan dan strategi penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman; e. memfasilitasi kerja sama antara Pemerintah Daerah dan badan hukum dalam penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman; f. MENETAPKAN lokasi perumahan dan permukiman sebagai perumahan kumuh dan permukiman kumuh; dan g. memfasilitasi peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh.
Koreksi Anda