Koreksi Pasal 8
PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah dalam melaksanakan penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman bertugas:
a. menyusun dan melaksanakan kebijakan dan strategi pada tingkat daerah di bidang perumahan dan kawasan permukiman dengan berpedoman pada kebijakan dan strategi nasional dan provinsi;
b. menyusun dan melaksanakan kebijakan daerah dengan berpedoman pada strategi nasional dan provinsi tentang
pendayagunaan dan pemanfaatan hasil rekayasa teknologi di bidang perumahan dan kawasan permukiman;
c. menyusun rencana pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman pada tingkat Daerah;
d. menyelenggarakan fungsi operasionalisasi dan koordinasi terhadap pelaksanaan kebijakan daerah dalam penyediaan rumah, perumahan, permukiman, Lingkungan Hunian, dan kawasan permukiman;
e. melaksanakan pemanfaatan teknologi dan rancang bangun yang ramah lingkungan serta pemanfaatan industri bahan bangunan yang mengutamakan sumber daya dalam negeri dan kearifan lokal yang aman bagi kesehatan;
f. melaksanakan pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan, kebijakan, strategi, serta program di bidang perumahan dan kawasan permukiman pada tingkat Daerah;
g. melaksanakan kebijakan dan strategi pada tingkat Daerah;
h. melaksanakan peraturan perundang-undangan serta kebijakan dan strategi penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman pada tingkat Daerah;
i. melaksanakan peningkatan kualitas perumahan dan permukiman;
j. melaksanakan kebijakan dan strategi Daerah dalam penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman dengan berpedoman pada kebijakan nasional;
k. melaksanakan pengelolaan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum perumahan dan kawasan permukiman;
l. mengawasi pelaksanaan kebijakan dan strategi nasional dan provinsi di bidang perumahan dan kawasan permukiman pada tingkat Daerah;
m. MENETAPKAN lokasi kawasan siap bangun dan lingkungan siap bangun;
n. penyediaan dan rehabilitasi rumah korban bencana;
o. fasilitasi penyediaan rumah bagi masyarakat yang terkena relokasi program Pemerintah Daerah;
p. penerbitan izin pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman;
q. penerbitan sertifikat kepemilikan bangunan gedung;
r. penataan dan peningkatan kualitas kawasan permukiman kumuh dengan luas dibawah 10 (sepuluh) ha;
s. membentuk forum pengembangan perumahan dan kawasan permukiman; dan
t. memberikan pendampingan bagi orang perseorangan yang melakukan pembangunan rumah swadaya.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Daerah berwenang:
a. menyusun dan menyediakan basis data perumahan dan kawasan permukiman;
b. menyusun dan menyempurnakan peraturan perundang- undangan bidang perumahan dan kawasan permukiman bersama DPRD;
c. memberdayakan pemangku kepentingan dalam bidang perumahan dan permukiman;
d. melaksanakan sinkronisasi dan sosialisasi peraturan perundang- undangan serta kebijakan dan strategi penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman;
e. memfasilitasi kerja sama antara Pemerintah Daerah dan badan hukum dalam penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman;
f. MENETAPKAN lokasi perumahan dan permukiman sebagai perumahan kumuh dan permukiman kumuh; dan
g. memfasilitasi peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh.
Koreksi Anda
