Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 45

PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perencanaan pembangunan Lingkungan Hunian baru perkotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) dimaksudkan untuk membangun Lingkungan Hunian baru perkotaan pada kawasan Permukiman sesuai RTRW. (2) Perencanaan pembangunan Lingkungan Hunian baru perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup penyusunan: a. rencana penyediaan lokasi Permukiman; b. rencana penyediaan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Permukiman; dan c. rencana lokasi pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi. (3) Rencana penyediaan lokasi Permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a mencakup: a. identifikasi lokasi Permukiman baru perkotaan sesuai arahan RTRW; b. identifikasi pemilikan, penguasaan, penggunaan dan pemanfaatan tanah pada lokasi Permukiman baru perkotaan; c. arahan penyediaan tanah Permukiman baru perkotaan yang dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau setiap orang; dan d. indikasi program penyediaan tanah untuk Permukiman baru perkotaan sesuai RTRW. (4) Rencana penyediaan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b mencakup: a. identifikasi kondisi Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Permukiman di sekitar lokasi Permukiman baru perkotaan; b. identifikasi kebutuhan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Permukiman pada lokasi Permukiman baru perkotaan sesuai arahan RTRW; c. rencana integerasi Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Permukiman baru perkotaan dengan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum yang telah ada; dan d. indikasi program penyediaan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Permukiman pada lokasi Permukiman baru perkotaan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau setiap orang. (5) Rencana lokasi pelayanan jasa Pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c mencakup: a. identifikasi rencana lokasi jasa Pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi pada lokasi Permukiman baru perkotaan sesuai arahan RTRW; dan b. indikasi program penyediaan jasa Pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi pada lokasi Permukiman baru perkotaan.
Koreksi Anda