Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaku pembangunan perumahan/pengembang wajib menyediakan lahan pemakaman umum seluas 2 % (dua persen) dari luas lahan keseluruhan yang merupakan bagian dari kewajiban penyediaan prasarana, sarana dan utilitas. (2) Penyediaan tempat pemakaman umum dapat dilakukan dengan cara: a. membangun atau mengembangkan makam di dalam atau di luar lokasi pembangunan perumahan, seluas 2 % (dua persen) dari keseluruhan luas lahan; atau b. menyerahkan kompensasi berupa uang kepada Pemerintah Daerah senilai 2 % (dua persen) dari luas lahan dikalikan Nilai Jual Obyek Pajak tanah di lokasi pembangunan perumahan dimaksud, yang digunakan untuk pembangunan dan pengembangan makam milik Pemerintah Daerah. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyerahan uang kompensasi kepada Pemerintah Daerah diatur dengan Peraturan Wali Kota.
Koreksi Anda