Koreksi Pasal 67
PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Teks Saat Ini
(1) Keterpaduan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman dilakukan sebagai pengikat satu kesatuan sistem Perumahan dan Kawasan Permukiman sesuai dengan hierarkinya berdasarkan RTRW.
(2) Keterpaduan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan sesuai dengan rencana penyediaan tanah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Keterpaduan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan memperhitungkan kebutuhan pelayanan sesuai dengan standar teknis yang berlaku.
Koreksi Anda
