Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan Rumah dan Perumahan dilakukan untuk menjamin hak setiap warga untuk menempati, menikmati, dan/atau memiliki rumah yang layak dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi, dan teratur. (2) Penyelenggaraan Rumah dan Perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. perencanaan Perumahan; b. pembangunan Perumahan; c. pemanfaatan Perumahan; dan d. pengendalian Perumahan. (3) Penyelenggaraan Rumah dan Perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencakup Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum. (4) Penyelenggaraan Rumah dan Perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan RTRW. (5) Penyelenggaraan Rumah dan Perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib mendapatkan izin dari Pemerintah Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (6) Setiap orang yang membangun Perumahan wajib dengan hunian berimbang, kecuali seluruhnya diperuntukkan bagi rumah sederhana dan/atau rumah susun umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda