Koreksi Pasal 34
PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Teks Saat Ini
(1) Pelaku pembangunan melakukan pemeliharaan dan perbaikan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum sebelum dilakukan penyerahan kepada Pemerintah Daerah.
(2) Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum kepada Pemerintah Daerah atas prakarsa badan hukum dan/atau Pemerintah Daerah.
(3) Wali Kota membentuk dan MENETAPKAN tim untuk proses serah terima Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum.
Koreksi Anda
