Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 49

PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rencana rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (2) huruf a merupakan pembangunan kembali Lingkungan Hunian perkotaan melalui perbaikan dan/atau pembangunan baru untuk memulihkan fungsi hunian secara wajar sampai tingkat yang memadai. (2) Rencana rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. identifikasi lokasi dari Lingkungan Hunian perkotaan yang membutuhkan rehabilitasi; b. identifikasi aspek dari Lingkungan Hunian perkotaan yang membutuhkan rehabilitasi; dan c. indikasi program pelaksanaan rehabilitasi Lingkungan Hunian perkotaan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah dan/atau setiap orang.
Koreksi Anda